PROPER dan Kriteria Penilaiannya
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Penilaian PROPER didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Peraturan tersebut, pemeringkatan kinerja peserta PROPER dikelompokkan berdasarkan kinerja dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan kinerja yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Berikut adalah piramida pemeringkatan PROPER

Tujuan PROPER ialah meningkatkan tanggung jawab serta peran perusahaan dalam melakukan pengelolaan pada setiap aspek yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan. PROPER juga menjadi suatu tools dalam upaya mendorong pembangunan secara berkelanjutan di berbagai bidang dan secara efektif menekan dampak negatif kegiatan perusahaan terhadap lingkungan hidup maupun masyarakat. Beberapa manfaat PROPER untuk perusahaan antara lain:
- Memastikan penaatan perusahaan dalam persyaratan pengelolaan lingkungan
- Meningkatkan citra perusahaan yang ramah lingkungan di masyarakat yang berdampak pada peningkatan nilai penggunaan produk maupun jasa
- Meningkatkan kepercayaan investor dan pemegang saham terhadap perusahaan
- Meningkatkan peringkat ESG dari sisi Environmental dan Sosial
Berikut disajikan kriteria penilaian PROPER Biru, Hijau, dan Emas:
Kriteria Penilaian PROPER Biru
Aspek yang dinilai dalam kriteria pengelolaan lingkungan wajib, mencakup:
- Pengendalian Pencemaran Air;
- Pemeliharaan Sumber Air (khusus untuk Industri air minum dalam kemasan);
- Pengendalian Pencemaran Udara;
- Pengelolaan Limbah B3;
- Pengelolaan limbah nonB3;
- Pengelolaan B3 (khusus untuk Industri Prasarana Jasa Transportasi);
- Pengendalian Kerusakan Lahan (khusus untuk kegiatan pertambangan); dan
- Pengelolaan Sampah (khusus untuk Industri Prasarana Jasa Transportasi).
Kriteria Penilaian PROPER Hijau
Kandidat PROPER Hijau akan diminta mengirimkan isian penilaian beyond compliance (PROPER Hijau atau Emas) beserta bukti-bukti yang relevan kepada Sekretariat PROPER, sesuai Kriteria Penilaian PROPER Hijau dan Emas pada Peraturan MENLHK No. 01 Tahun 2021 Lampiran III, yaitu:
- Surat pernyataan (hard copy dan soft copy)
- Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) 25 halaman (hardcopy dan softcopy) dan lampirannya (soft copy)
- Ringkasan Isian Penilaian Hijau Emas & Lampiran Bukti-bukti (soft copy)
Berikut ini adalah komponen penilaian PROPER HIJAU
| No | Komponen Penilaian |
| 1 | Pelaksanaan Penilaian Daur Hidup |
| 2 | Sistem Manajemen Lingkungan |
| 3 | Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan Untuk Pemanfaatan Sumber Daya pada bidang: gurangan dan pemanfaatan limbah B3;;eanekaragaman hayati |
| 4 | Pengembangan Masyarakat |
| 5 | Kriteria Tanggap Kebencanaan |
| 6 | Inovasi Sosial |
Laporan PROPER Hijau setidaknya mencakup hal-hal berikut:

Kriteria Penilaian PROPER Emas
Penentuan Kandidat PROPER EMAS adalah perusahaan yang nilai total Isian Penilaian HIJAU dan EMAS berada pada passing grade> 75% dari distribusi nilai total per sektor. Selain itu, Kandidat PROPER EMAS adalah perusahaan yang selama 2 (dua) tahun berturut-turut memperoleh peringkat PROPER HIJAU dan pada tahun ketiga telah melewati proses penilaian PROPER HIJAU dan EMAS, serta ditetapkan sebagai Kandidat PROPER EMAS. Kriteria penilaian peringkat Emas yaitu:
- Presentasi kandidat Emas, dan
- Verifikasi lapangan:
- Oleh Dewan PROPER KLHK
- Oleh Tim Teknis Proper Emas (akademisi)